Sukses

Positivity Rate Covid-19 DKI Jakarta Sepekan Terakhir Naik Jadi 13,1 Persen

Jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Jakarta kini tercatat mencapai 45.446 orang dengan 33.991 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Liputan6.com, Jakarta - Positivity rate kasus virus corona Covid-19 di DKI Jakarta masih terus meningkat. Dalam sepekan terakhir, positivity rate atau persentase kasus positif di ibu kota naik menjadi 13,1 persen.

"Persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,1 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,7 persen," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2020).

Angka tersebut masih di atas standar positivity rate Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 persen. Pada minggu lalu, positivity rate Covid-19 di Jakarta dalam sepekan sebesar 11,2 persen.

Perubahan positivity rate tersebut tak lepas dari kasus positif Covid-19 di ibu kota yang masih terus bertambah signifikan. Pada Sabtu 5 September 2020 kemarin, terdapat penambahan kasus baru sebanyak 842 pasien.

Dwi menyampaikan, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta kini tercatat mencapai 45.446 orang.

"Dari jumlah tersebut, 33.991 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,6 persen," ujarnya.

Sedangkan kasus aktif Covid-19, tercatat masih ada 10.178 orang menjalani perawatan atau isolasi. Lalu, sebanyak 1.277 orang meninggal dunia akibat Covid-19 dengan persentase tingkat kematian 2,8 persen.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pedoman Baru Tes Covid-19

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan, terdapat pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab atau PCR, sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi ke lima.

Dia menyatakan, untuk orang yang berkontak erat perlu menjalani isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus yang terkonfirmasi Covid-19, tanpa harus dites swab.

"Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan," kata Widyastuti dalam keterangan pers, Kamis (3/9/2020).

Namun bila selama pemantauan ditemukan gejala maka harus segera diperiksa swab. Bila isolasi selesai, orang tersebut akan diberikan surat pernyataan telah menyelesaikan karantina oleh petugas pelayanan kesehatan setempat.