Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, dari data yang diterima terdapat 37 orang bakal calon peserta Pilkada 2020 yang dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab test sebagai salah satu syarat pendaftaran.
"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten kota, yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon (bapaslon) ya, artinya 37 orang," sebut Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers, Senin (7/9/2020) dinihari.
Baca Juga
Arief menjelaskan, data tersebut didapat dari 21 provinsi yang telah masuk ke KPU RI sampai dengan Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB dan bisa berubah menyusul update data dari KPU tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Advertisement
"Jadi 37 orang yang kita kumpulkan dari 21 provinsi karena sampai dengan pukul 24.00 masih ada laporannya yang masih dikerjakan. Jadi 37 dari 21provinsi itu laporannya yang telah di terima," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa sampai dengan data terakhir yang telah berhasil dihimpun KPU, tercatat 687 bakal pasangan calon yang telah terdaftar, dengan rincian 606 merupakan pasangan calon yang diusung partai politik, lalu 61 merupakan pasangan calon jalur perseorangan atau independen.
Lalu dari total 687 bapaslon terbagi sebanyak 22 untuk bapaslon gubernur dan wakil gubernur, untuk tingkat bupati dan wakilnya sebanyak 570 pasangan calon, sementara untuk tingkat wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Langgar Protokol Kesehatan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (Bapaslon) melanggar protokol kesehatan saat menjalankan pendaftaran.
"Hari pertama kami mendapatkan data ada 141 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, dan pada hari kedua ada 102, totalnya ada 243 dari data hari pertama dan kedua," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers, Senin (7/9/2020).
Selanjutnya, Fritz juga menyampaikan di hari kedua terdapat 20 Bapaslon yang melakukan pendaftaran tanpa turut menyerahkan hasil tes swab sebagaimana persyaratan yang telah diatur dalam syarat pencalonan Pilkada 2020.
"Dan juga sampai hari kedua kami dapatkan dari pengawasan ada 20 bakal pasangan calon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab dari rumah sakit," ujarnya.
Dengan hampir setengah dari total pendaftar Bapaslon melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, ia menyampaikan bahwa hal itu menjadi pekerjaan rumah terbesar yang harus diselesaikan oleh semua pihak.
"Ini adalah tugas kami, Bawaslu. Kami juga minta ketegasan dari kepolisian, ketegasan dari TNI-Polri dan juga Satpol PP dan Mendagri serta para petugas Satgas Covid-19 untuk bisa tetap melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada 2020," tegasnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement