Sukses

Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan di Sidang Perdana, Ada Apa?

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengaku, hal itu dilakukan atas kehendak pribadi kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Anita Kolopaking, tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang mengaku, hal itu dilakukan atas kehendak pribadi kliennya.

"Saya yang terbaik adalah mencabut, tapi saya kira tak usah diuraikan. Jadi ini hasil diskusi mendalam dengan Ibu Anita sebagai pemohon principal," jelas Tommy usai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Pernyataan mencabut gugatan praperadilan Anita Kolopaking diungkap Tommy saat menjalani sidang perdana. Di hadapan majelis, Tommy memohon pencabutan gugatan dan seluruh administrasinya telah disiapkan.

"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan pemohon principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini," ujar Tommy.

"Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan," imbuh Tommy soal pencabutan berkas Anita Kolopaking.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Yakini Masih Bisa Dicabut

Tommy meyakini, jika belum ada jawaban termohon dalam hal ini Bareskrim Polri, maka gugatan masih bisa dicabut. "Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon," dia menandasi.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Anita Kolopaking sudah digelar pada 24 Agustus 2020, namun ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan termohon tidak hadir di persidangan. Sehingga sidang perdana dimundurkan pada hari ini.