Sukses

Tengok Aturan Baru untuk ASN Berkantor di Tengah Pandemi Covid-19

Ketentuan ASN bekerja di kantor atau bekerja dari rumah disesuaikan dengan zonasi risiko penyebaran virus corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengeluarkan aturan baru yakni, Surat Edaran Men-PANRB Nomor 67 Tahun 2020 untuk mengatur kerja ASN di tengah pandemi Covid-19.

"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Salah satu yang terlihat jelas, adalah adanya pengelompokan kerja ASN yang tergantung zona risiko Covid-19.

Artinya, pengelompokan ini membuat ASN bisa bekerja di kantor atau bekerja di rumah.

"Melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19," jelas Tjahjo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kerja ASN

Dalam aturan tersebut, disebutkan, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.

Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.

Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.

Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

"ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," tutur Tjahjo.

 

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Â