Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk menyampaikan undangan ekspose kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada lembaga antirasuah.
Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose kasus terkait terpidana kasus korupsi BLBI dalam pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra itu pada Selasa 8 September 2020.
"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita eksposelah secara terbuka, akan kita undang ada beberapa pihak," ujar Febrie di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Advertisement
Menurut dia, Kejagung juga mengundang Polri untuk hadir ke ekspose kasus jaksa Pinangki besok.
"Kita undang dari pihak Polhukam, Bareskrim karena ada menyangkut sangkaan Tipikor Djojo Tjandra, kemudian pihak KPK. Kami sudah sampaikan poinnya adalah undangan untuk teman-teman di KPK hadir ekspose," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Dugaan Pencucian Uang
Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Selama penyidikan, jaksa juga menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya menambahkan Pasal TPPU terhadap jaksa Pinangki.
"TPPU ya melekat. Melekat karena dia juga kita sangkakan menerima, tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," tutur Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).
Menurut dia, dalam mengusut TPPUÂ jaksa Pinangki, penyidik menggeledah empat lokasi dan telah menyita sebuah mobil BMW.
Advertisement