Liputan6.com, Jakarta Tensi Pilkada 2020 mulai meningkat tiga hari terakhir. Sejak Jumat 4 September hingga Minggu 6 September, sejumlah pasangan calon berbondong-bondong mendatangi KPU untuk memastikan diri tercatat sebagai peserta Pilkada 2020.
Para pasangan calon tersebut datang dengan tim masing-masing. Ada yang hanya mengajak tim kecil yang hanya terdiri belasan orang saat mendaftar. Namun, tidak sedikit yang datang dan diikuti arak-arakan massa dalam jumlah banyak. Mereka bahkan mengabaikan protokol kesehatan yang menjadi syarat utama pencegahan Covid-19.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, selama tahapan pendaftaran Pilkada, ditemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (Bapaslon) melanggar protokol kesehatan saat menjalankan pendaftaran.
Advertisement
"Hari pertama kami mendapatkan data ada 141 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, dan pada hari kedua ada 102, totalnya ada 243 dari data hari pertama dan kedua," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Senin (7/9/2020).
Fritz juga menyampaikan di hari kedua terdapat 20 Bapaslon yang melakukan pendaftaran tanpa turut menyerahkan hasil tes swab sebagaimana persyaratan yang telah diatur dalam syarat pencalonan Pilkada 2020.
"Dan juga sampai hari kedua kami dapatkan dari pengawasan ada 20 bakal pasangan calon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab dari rumah sakit," ujarnya.
Dengan hampir setengah dari total pendaftar Bapaslon melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, ia menyampaikan bahwa hal itu menjadi pekerjaan rumah terbesar yang harus diselesaikan oleh semua pihak.
"Ini adalah tugas kami, Bawaslu. Kami juga minta ketegasan dari kepolisian, ketegasan dari TNI-Polri dan juga Satpol PP dan Mendagri serta para petugas Satgas Covid-19 untuk bisa tetap melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada 2020," tegasnya.
Bayang-bayang Covid-19 di pilkada juga dirasakan langsung oleh pasangan calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, terdapat 37 orang bakal calon peserta Pilkada 2020 yang dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab test.
"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten kota, yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon (bapaslon) ya, artinya 37 orang," sebut Ketua KPU Arief Budiman, Senin (7/9/2020) dinihari.
Arief menjelaskan, data tersebut didapat dari 21 provinsi yang telah masuk ke KPU RI sampai dengan Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB dan bisa berubah menyusul update data dari KPU tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Jadi 37 orang yang kita kumpulkan dari 21 provinsi karena sampai dengan pukul 24.00 masih ada laporannya yang masih dikerjakan. Jadi 37 dari 21provinsi itu laporannya yang telah di terima," ujarnya.
Arief menambahkan, data terakhir yang telah berhasil dihimpun KPU, tercatat 687 bakal pasangan calon yang telah terdaftar, dengan rincian 606 merupakan pasangan calon yang diusung partai politik, lalu 61 merupakan pasangan calon jalur perseorangan atau independen.
Lalu dari total 687 bapaslon terbagi sebanyak 22 untuk bapaslon gubernur dan wakil gubernur, untuk tingkat bupati dan wakilnya sebanyak 570 pasangan calon, sementara untuk tingkat wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Sorotan Jokowi
Minimnya kesadaran pasangan calon pilkada dan pendukungnya terhadap protokol kesehatan juga mendapat corotan dari Presiden Jokowi. Dia pun meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Polri tegas terhadap protokol kesehatan Covid-19.
"Saya minta ini Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul," ujar Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/9/2020).
Dia juga meminta Polri untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Terlebih, penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali," ucapnya.
Jokowi juga mengingatkan Mendagri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas terhadap peserta Pilkada 2020 yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona dan munculnya klaster Pilkada.
"Jadi ketegasan, Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," jelas Jokowi.
Dia mengingatkan agar penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) tak hanya berfokus di tempat-tempat publik saja. Jokowi juga meminta jajarannya untuk mewaspadai penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor, keluarga, serta Pilkada.
"Hati-hati ini perlu saya sampaikan. Hati-hati yang namanya klaster kantor. Yang kedua, klaster keluarga, hati-hati. Yang terakhir, juga klaster Pilkada. Hati-hati ini, agar ini selalu diingatkan," jelasnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri tak tinggal diam. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan sanski bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020.
"Kami sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para mereka yang berkali-kali melakukan pelanggaran," kata Akmal, Senin.
Dia menegaskan, sanksi yang diberikan di antaranya, disekolahkan terlebih dahulu sampai ditunda pelantikannya.
"Kita akan beri sanksi nanti penundaan pelantikan. Kita sekolahkan dulu 6 bulan, baru nanti dilantik. Ini opsi-opsi yang sedang kita pertimbangkan," jelas Akmal.
Dia menegaskan, pihaknya sudah menegur 51 kepala daerah. Meskipun, tak seluruhnya melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kemendagri sudah menyampaikan 51 teguran, satu gubernur dan 50 bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota per hari ini," ungkap Akmal.
Advertisement