Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan ditutup selama sepekan terhitung sejak Rabu 9 September 2020, lantaran ada hakim dan pegawa yang dinyatakan positif virus corona Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, Selasa (8/9/2020).
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghentikan layanan selama tujuh hari kerja," kata Djuyamto.
Advertisement
Djuyamto mengungkapkan, total ada delapan orang di PN Jakut yang positif Covid-19, sehingga pihaknya harus menghentikan layanan selama sepekan.
"Ada delapan yang positif Covid-19, terdiri dari satu hakim dan tujuh pegawai," jelas Djuyamto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Swab Test
Djuyamto menerangkan, kasus positif Covid-19 di PN Jakut terungkap setelah Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada Sabtu 3 September 2020 lalu melakukan swab test ke beberapa hakim dan karyawan. Hasilnya, delapan orang dinyatakan positif Covid-19.
Atas dasar itu, Ketua PN Jakarta Utara memutuskan untuk menghentikan pelayanan pengadilan, baik layanan persidangan maupun layanan non-persidangan selama tujuh hari kerja.
"Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020, serta pertimbangan demi keselamatan umum, termasuk para pengguna layanan pengadilan," ujar dia.
Advertisement