Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati tidak memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sebesar Rp 100 ribu per siswa, yang sebelumnya direncakan untuk penanganan Covid-19.
Hal ini merupakan kesimpulan rapat kerja antara Kementerian agama dan Komisi VIIIÂ DPR RI, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga
"Sudah bisa kita simpulkan dalam rapat kerja ini, bahwa dana BOS tidak ada pemotongan lagi," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Advertisement
Menurut dia, ini mengobati kegelisahan madrasah dan pondok pesantren akan adanya pemotongan dana BOS tersebut.
"Kita telah menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat dari pondok pesantren siswa Madrasah," tutur politisi PAN ini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembelajaran Jarak Jauh
Selain itu, kesimpulan rapat tersebut juga menyepakati usulan tambaghan anggaran Rp 3,8 triliun untuk dialokasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Nantinya ini dialokasikan bagi siswa maupun tenaga pengajar di bawah lingkungan Kementerian Agama.
"Kedua kita juga menyepakti dana tambahan Rp 3,8 triliun bagi siswa pondok pesantren dan madrasah diantaranya untuk seperti kuota internet dan untuk lain sebagainya," terang Yandri.
Advertisement