Sukses

Kejagung Periksa Anak Mantan Dirjen Imigrasi terkait Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra

Hari Setiyono mengatakan, hampir semua yang diperiksa merupakan saksi baru dan hanya satu orang yang sebelumnya pernah diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait dugaan gratifikasi atas tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya (AIJ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, hampir semua yang diperiksa merupakan saksi baru dan hanya satu orang yang sebelumnya pernah diperiksa.

"Saksi baru yang diperiksa dalam perkara Tipikor terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji, yaitu Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI," kata Hari, Selasa (8/9/2020).

"Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi dan Darwin Yohanes Siregar selaku Direktur PT. Indo Mobil Trada Nasional," sambungnya.

Lalu, satu orang saksi yang kembali menjalani pemeriksaan Kejagung yakni Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Djoko Triyono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Patuhi Protokol Kesehatan

Hari menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut tetap dengan mematuhi protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini masih dilanda virus Covid-19.

"Memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.

Â