Sukses

Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Gunakan Uang Suap untuk Gaya Hidup Mewah

Dana USD 500 ribu atau senilai Rp 7,5 miliar hanya uang muka yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, mengungkapkan aliran uang suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Menurut Febrie, uang muka suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu digunakan Jaksa Pinangki untuk gaya hidup mewah.

"Sisanya kan dikejar sama penyidik. Beli BMW, bayar biaya perawatan, sewa apartemen sebulan Rp 75 juta," ujar Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Febrie menyebut, urusan fatwa MA Djoko Tjandra tidak berjalan mulus sehingga Jaksa Pinangki hanya mengantongi uang mukanya sebesar USD 500 ribu atau senilai Rp 7,5 miliar.

"Jadi kalau fatwa hanya sebatas itu. Ketika diyakinkan Djoko Tjandra, bayar DP, ribut setelah itu, kemudian masuklah Anita (Kolopaking) untuk mengurus PK. Nah itu baru yang ditangani Bareskrim," jelas dia.

Sementara, penyidik kini masih mendalami aliran dana suap Jaksa Pinangki yang masuk dalam rekening adiknya. 

"Kalau mengenai aliran uang kita masih dalami kepastiannya," kata Febrie.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan pengusaha sekaligus politikus Andi Irfan Jaya.

Namun hingga kini penyidik belum bisa memeriksa Andi Irfan setelah penangkapan dan dititipkan di Rutan KPK.

"Andi Irfan kan ditahan belum diperiksa juga, karena ada isolasi selama dua minggu ya," ucap Febrie menandaskan.