Liputan6.com, Jakarta - TNI menetapkan 50 prajurit sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Timur. Termasuk Prada MI, yang menjadi awal mula aksi anarkistis itu terjadi.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyampaikan, sebanyak 81 personel sudah diperiksa terkait perusakan Polsek Ciracas dan sekitar itu. Terdiri dari 34 satuan.
"Yang sudah dinaikkan sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," tutur Dodik di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya terus melakukan pendalaman. Saat ini, ada 3 personel yang masih diperiksa dan 23 anggota dikembalikan ke kesatuannya karena murni sebagai saksi terkait perusakan Polsek Ciracas dan sekitar.
"Terhadap Prada MI pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan dan diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Setelah diriksa secara maraton, pada 5 September statusnya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Dodik.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal Sangkaan
Prada MI dikenakan tuduhan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan isi barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, dihukum setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung," Dodik menandaskan.
Advertisement