Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi DPR sepakat membahas secara mendalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) dengan menambahkan beberapa poin. Salah satunya terkait tugas dan wewenang jaksa dalam penyidikan.
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Malang, Fachrizal Afandi menilai, revisi tersebut akan mengembalikan khitah penyidikan di Kejaksaan. Dia pun mengapresiasi adanya penambahan fungsi penyidikan di Revisi UU Kejaksaan.
"Praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan PPNS yang selama ini serampangan tidak lain dikarenakan hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS," kata Fachrizal melalui siaran persnya soal revisi UU Kejaksaan, Rabu (9/9/2020).
Advertisement
Dia menilai, aturan yang tertuang sebelumnya pada KUHAP yang lahir pada era Orde Baru dibuat untuk melegitimas intervensi militer dalam sistem peradilan pidana.
Dampaknya, lanjut Fachrizal, kepolisian yang saat itu yang merupakan bagian dari ABRI lebih tunduk pada Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), ketimbang petunjuk jaksa dan kontrol pengadilan.
Revisi ini juga guna pengembalian fungsi upaya paksa penangkapan, penahanan dan penyitaan ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Bertujuan menjamin profesionalitas jaksa, maka revisi itu harus mengatur penguatan kewenangan pengawasan Komisi Kejaksaan tidak terbatas memberikan rekomendasi tapi juga bisa melakukan evaluasi pelanggaran etik," terangnya.
"Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," tambah Fachrizal.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perubahan Pasal Penyidikan
Pasal 30 UU saat ini
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan;
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Â
Draf UU Pasal 30
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan proses penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, serta melaksanakan pemindahan terpidana;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dengan melakukan penyidikan lanjutan;
f. melakukan mediasi penal;
g. melakukan penelusuran, pelacakan, perampasan dan pemulihan aset negara dan perolehan kejahatan;
(2) Untuk melengkapi berkas perkara, penyidikan lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan terhadap tersangka;
b. dilakukan terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan negara, dan/atau untuk mempercepat penyelesaian perkara;
c. diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyidikan Lanjutan sebagaimana ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan atau tanpa kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah, maupun kepentingan umum.
(5) Di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi:
a. kewenangan selaku intelijen penegakan hukum;
b. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
c. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
d. pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia;
e. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
f. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
g. penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring;h. pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
i. turut serta dan berkontribusi dalam kondisi negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil, maupun darurat militer, dan keadaan perang.
(6) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan hukum, statistik kriminal, dan kesehatan yustisial Kejaksaan, serta pendidikanakademik, profesi, dan kedinasan.
Penambahan pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31 yaitu:
Pasal 30A
(1) Turut serta dan aktif dalam proses pencari kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan konflik sosial tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konflik social tertentu sebagaimana ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 30B
Turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya.
Pasal 30C
Memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement