Sukses

KPK Terima 1.074 Laporan Terkait Bansos Covid-19

Laporan terkait bansos covid-19 diterima KPK hingga 4 September 2020 melalui aplikasi JAGA Bansos.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.074 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19. Laporan diterima lembaga antirasuah hingga 4 September 2020 melalui aplikasi JAGA Bansos.

"Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 428 keluhan," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).

Ipi mengatakan, selain keluhan tidak menerima bantuan, ada enam keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor. Yakni bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 117 laporan, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 86 laporan.

Kemudian nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 52 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 12 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 11 laporan, seharusnya tidak menerima bansostetapi menerimanya sebanyak 6 laporan, dan beragam topik lainnya dengan total 362 laporan.

"Keluhan tersebut disampaikan oleh 967 pelapor yang ditujukan kepada 258 pemda yang terdiri dari 19 pemerintah provinsi dan 239 pemerintah kabupaten/kota, serta kepada Kementerian Sosial," kata Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

432 Ditindaklanjuti oleh Pemda

Ipi mengatakan, instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebanyak 59 keluhan, Pemprov DKI Jakarta 44 keluhan, Pemkab Bogor 31 keluhan, Pemkab Tangerang 30, dan Pemkab Subang 27.

Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 432 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, sebanyak 249 keluhan dengan status dalam proses tindak lanjut, sebanyak 176 keluhan dengan status verifikasi, dan 151 keluhan masih menunggu kelengkapan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor.

"Selain itu, terdapat 66 keluhan lainnya dengan status tidak ada respon dari pemda, karena telah melebihi batas waktu 7 hari kerja untuk merespon keluhan," kata Ipi.