Liputan6.com, Jakarta Ada penambahan sebanyak 3.861 kasus baru positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir di Tanah Air per hari ini, Kamis (10/9/2020).Â
Sehingga total pasien yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 207.203 orang terhitung sejak Maret 2020. Hal ini berdasarkan info Kementerian Kesehatan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19.
Penambahan kasus positif diikuti juga dengan meningkatnya jumlah pasien yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Total ada 8.456 jiwa yang meninggal akibat Covid-19.Â
Advertisement
Angka tersebut setelah terjadi penambahan sebanyak 120 kasus kematian di sejumlah wilayah Indonesia.Â
Namun, ada kabar menggembirakan yang kembali dilaporkan Satgas Covid-19 pada hari ini. Pasien sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 bertambah kembali menjadi 2.310 kasus.Â
Sehingga total keseluruhan pasien yang telah sembuh dari Covid-19 mencapai 147.510 orang.
Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu 9 September, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
7 Aktivitas Ini akan Dibatasi saat PSBB Kembali Berlaku
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota.Â
Penerapan PSBB ini nantinya akan berimbas pada sejumlah aktivitas warga yang sebelumnya sempat dilonggarkan. Salah satunya pada tempat hiburan.Â
Tempat hiburan yang sebelumnya sudah sempat dibuka di ibu kota, akan kembali ditutup.
"Seluruh tempat hiburan akan tutup, Ragunan, Monas, Ancol, taman kota dan kegiatan belajar tetap di rumah," tegas Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 September kemarin.
Anies beralasan, pengembalian kebijakan situasi ini dikarenakan kasus pasien positif Corona di Jakarta terus meningkat dan masik ke dalam kondisi darurat.
"Terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta," jelas dia.
Selain tren, lanjut Anies, ketersediaan tempat tidur isolasi sebanyak 4.800-an bisa penuh apabila kebijakan ini tidak diambil.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.Â