Sukses

DKI Berlakukan PSBB Ketat, Wakapolri: Kami Akan Razia Warga Tak Bermasker

Dia mewanti-wanti, akan ada sanksi lebih tegas dari sekadar yang dilakukan saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy mengaku siap menggelar operasi yustisi untuk merazia warga yang tak bermasker demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Hal itu diungkapkan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan untuk melaksanakan PSBB ketat di Ibu Kota.

"Masker ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kita akan tegas ya untuk melaksanakan operasi ini," kata Gatot saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).

Dia menjelaskan, operasi digelar tidak hanya mengerahkan personel kepolisian, tetapi juga akan melibatlan anggota TNI, Satpoll PP, dan kejaksaan. Dia mewanti-wanti, akan ada sanksi lebih tegas dari sekadar yang dilakukan saat ini. Namun hal itu belum dia rinci seperti apa penegakan sanksi akan diterapkan.

"Kemarin itu kan mendisiplinkan oleh karena itu ada polisi, TNI, Satpoll PP, ini kita gabungan melibatkan juga jaksa, kita lakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan akan ada sanksi yang lebih tegas lagi," yakin Gatot.

Operasi ini, lanjut dia, akan dilakukan sepanjang hari, mulai dari pagi, siang, dan malam hari. Bagi wilayah yang telah menerapkan jam malam, operasi juga akan digelar di waktu tersebut.

"Kita akan koordinasikan dengan Bapak Kapolda, Bapak Kejati ya, untuk bisa bergabung dengan sesuai apa yang kita rencanakan," dia menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

PSBB Mulai Senin

Anies kembali menerapkan pelaksanaan PSBB di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar dia.

Pelaksanaan rem darurat kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaanya akan dilakukan mulai 14 September 2020.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.