Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, pada 2020 ini, ada 34.735 sekolah akan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi.
Diketahui, dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS reguler.
Baca Juga
"Perbandingan alokasi kita bandingkan antara tahun 2019 dengan tahun 2020, terkait dengan jumlah sasarannya sekolahnya itu tahun ini lebih besar sedikit. Tahun kemarin 34.425 sekolah. Sekarang 34.735 sekolah, selisih sekitar 300-an ya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Sutanto, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Meski terdapat peningkatan jumlah sasaran sekolah, dia menuturkan, untuk alokasi anggaran dalam BOS Afirmasi tahun ini mengalami penurunan. Yakni hanya Rp. 2,08 triliun.
"Untuk dananya ini kebetulan lebih sedikit karena kemarin itu hampir Rp. 3 triliun, yaitu Rp. 2,8 triliun tahun ini hanya kebagian Rp. 2,08 triliun. Turun sedikit," papar Sutanto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerima BOS Afirmasi
Menurut Sutanto terdapat perubahan penerima BOS Afirmasi di tahun ini. Dari sebelumnya sekolah yang dapat menerima BOS Afirmasi hanyalah sekolah negeri, pada tahun ini sekolah swasta pun mendapatkan kucuran dana BOS Afirmasi.
Sementara itu kriteria sekolah yang berhak menerima BOS Afirmasi salah satunya mesti menerima BOS Reguler.
"Jadi ketika sekolah itu tidak menerima dana BOS Reguler, maka secara otomatis sekolah tersebut tidak bisa mendapatkan dana BOS Afirmasi," papar Sutanto.
Kemudian kriteria prioritasnya, lanjut Sutanto harus memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak.
"Jadi kalau di daerah itu misalnya ada 10 sekolah memenuhi syarat yang atas tadi, tetapi nanti misalnya di-ranking begitu yang diutamakan adalah sekolah yang mempunyai siswa dari keluarga tidak mampu lebih banyak," katanya.
Selain itu, sekolah yang akan diprioritaskan untuk menerima dana BOS Afirmasi ialah yang sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.
"Kemudian yang ketiga, memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil tetap lebih kecil," ucap Sutanto.
Advertisement