Sukses

3 Kabar Terbaru Reza Artamevia yang Terjerat Narkoba

Sebelumnya, lewat kuasa hukummya, Reza Artamevia mengajukan permohonan rehabilitasi, pada Rabu, 9 September 2020 terkait kepemilkan sabu seberat 0,78 gram.

Liputan6.com, Jakarta Permohonan rehabilitasi yang diajukan penyanyi Reza Artamevia atas kasus narkoba yang menjeratnya telah disetujui.

Terhitung mulai hari ini, Kamis (10/9/2020), pelantun lagu Pertama itu akan menempati salah satu ruang di Rumah Sakit Rehabilitasi, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, lewat kuasa hukummya, Reza Artamevia mengajukan permohonan rehabilitasi, pada Rabu, 9 September 2020 terkait kepemilkan sabu seberat 0,78 gram.

Satu paket sabu tersebut diamankan dari dalam tasnya saat tengah berada di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 September 2020. 

Kepada polisi, Reza mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut selama empat bulan terakhir.

"Hasil pemeriksaan memang RA mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan," jelas kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Minggu, 6 September 2020.

Kehilangan pekerjaan selama pandemi, menjadi alasannya hingga mengonsumsi sabu.

Berikut kabar terbaru dari penyanyi Reza Artamevia yang terjerat sabu yang dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Permohonan Rehabilitasi Disetujui

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyetujui permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh penyanyi Reza Artamevia.

"RA hasil rekomendasi assessment BNNP untuk direhab," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pun memindahkan Reza Artamevia ke Rumah Sakit Rehabilitasi, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke Rumah Sakit Rehab di Pasar Jumat," kata Yusri.

3 dari 4 halaman

Mulai Jalani Rehabilitasi Per Hari Ini

Reza Artamevia tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, resmi menjalani rehabilitasi mulai hari ini, Kamis (10/9/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan kabar ini.

Yusri Yunus mengatakan, menurut hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Reza Artamevia akan menjalani rehabilitasi.

Sesuai arahan Polda Metro Jaya, Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri), Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

4 dari 4 halaman

Polisi Belum Berencana Uji Rambut

Lebih lanjut Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik belum berencana melakukan uji rambut terhadap artis Reza Artamevia untuk membuktikan lebih detail terkait penggunaan narkoba.

Menurut Yusri, hal itu belum dilakukan karena penyidik merasa belum membutuhkan.

Yusri menjelaskan, tes rambut dilakukan untuk mengetahui rentang waktu konsumsi seorang pemakai narkoba. Namun, metode ini tidak selalu harus lewat tes rambut, bila pemakai sudah mengaku.

"Jadi kita ini kan sudah memenuhi unsur di dalam persangkaan, sebenarnya tidak ada masalah," lanjut Yusri.

Sebelumnya, kepada penyidik, Reza Artamevia mengaku telah 4 bulan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Namun, polisi masih menggali seberapa sering Reza mengonsumsi barang haram tersebut. Karenanya, Yusi melanjutkan, penyidik ingin mendapatkan detil pengakuan Reza.