Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik tuas rem darurat terkait Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Anies memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, mengakhiri PSBB Jakarta masa transisi.
Namun, kondisi saat ini lebih darurat dari awal penularan Covid-19. PSBB Jakarta ini diumumkan Anies dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 9 September 2020.
Keputusan menerapkan kembali PSBB merujuk hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Tiga data juga dijadikan rujukan, yakni angka kematian, tempat tidur isolasi, dan ruang unit perawatan intensif atau ICU khusus Covid-19.
Advertisement
Apa saja kegiatan yang dibatasi saat PSBB Jakarta yang mulai berlaku pada Senin (14/9/2020)? Bidang usaha apa saja yang boleh beroperasi? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement