Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang periode 2012-2016 Heri Tantan Sumaryana.
Heri dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Heri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Heri selama 20 hari.Â
Advertisement
"Terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2020).
Karyoto mengatakan, sebelum ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Hal tersebut dilakukan demi meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Penyematan status tersangka terhadap Heri Tantan merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi. Ojang sendiri dijerat dalam tiga kasus, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pungutan Pengangkatan CPNS
Heri Tantan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 20 miliar bersama Ojang. Penerimaan tersebut berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah dari tenaga honorer kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.
KPK menyebut, sejak April 2015, Heri Tantan mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016.Â
Sebagian uang yang diterima diduga digunakan untuk kepentingan Heri Tantan.
Uang yang diberikan Heri Tantan pada Ojang Sohandi hanya Rp 1,65 miliar melalui ajudan Bupati Subang saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung, senilai Rp 2,44 miliar.
"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," kata KPK.
Â
Advertisement