Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi, banyak orang jadi memperhatikan kesehatan sistem pernapasan. Salah satunya Koalisi Langit Biru Jakarta. Mereka memulai gerakan di laman Change.org agar praktik pembakaran sampah di Jakarta bisa dikontrol, sehingga tidak menyumbang polusi udara yang mengotori langit Jakarta.
Dalam waktu singkat, petisi yang dimulai Novita Natalia dan sejumlah penggagas petisi #LangitBiruJakarta sudah didukung 18 ribu orang lebih. Petisi yang dapat diakses di laman www.change.org/langitbirujakarta dan menjadi perhatian banyak warga Jakarta itu segera ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Mereka pun melakukan audiensi sekaligus secara simbolis menyerahkan petisi kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang diwakili oleh Zukli Novadwyanto selaku Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLH DKI Jakarta.
Advertisement
Tanggapan positif diungkapkan Zukli yang menyampaikan bahwa hasil dari audiensi akan ditindaklanjuti oleh dinas. Kedepannya, inisiatif ini bisa berlanjut dan secara positif dapat mengajak masyarakat peduli agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan lagi.
"Kami akan lebih masif lagi mengkampanyekan tentang bahaya dari pembakaran sampah di lingkungan rumah tangga ataupun sekitar. Harapannya semakin banyak yang sadar akan bahayanya pembakaran sampah dalam bentuk apa pun dan berlaku bijak atas hal tersebut," imbuh Zukli saat audiensi di Kantor DLH DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2020).
Respons Dinas DLH DKI Jakarta disambut positif oleh Novita dan Koalisi Langit Biru Jakarta. Menurut Novita, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sangat memberikan perhatian terhadap pembakaran sampah yang masih terjadi.
Audiensi dengan pihak Dinas LH DKI Jakarta merupakan bentuk kepedulian dan kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah untuk membuat kualitas udara DKI Jakarta lebih baik lagi.
"Dengan audiensi ini, kita bisa menyampaikan keluhan kita terkait permasalahan kualitas udara di Jakarta. Sehingga, kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah dapat ditingkatkan agar Jakarta dapat bebas pembakaran sampah ilegal," ucapnya.
Selain menyampaikan permasalahan, koalisi juga menyampaikan gagasan untuk solusi dari permasalahan tersebut. Usulan solusi tersebut disampaikan oleh Waste4Change yang juga merupakan bagian dari koalisi.
Hana Nur Auliana selaku Head of Communication and Engagement Waste4Change menerangkan, pemantauan pengelolaan sampah perlu diciptakan dari hulu ke hilir agar tidak terjadi banyak pengelolaan sampah ilegal seperti pembakaran sampah.
"Pembakaran sampah, terhadap lingkungan sendiri dampaknya lebih berbahaya 3 kali lipat dibanding pengelolaan sampah melalui TPA. Hal ini disampaikan dalam riset dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan perbandingan jumlah CO2 & gas efek rumah kaca (GHG) yang dilepaskan ke udara," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berhasil Ciptakan Kolaborasi
Kemudian, Hana mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah berhasil untuk menciptakan ekosistem baru dari regulasi Pergub 142 Tahun 2019 terkait pelarangan kantong plastik sekali pakai. Menurutnya, pemerintah berhasil menciptakan kolaborasi antara seluruh stakeholder, mulai dari produsen, retail, hingga masyarakat luas.
"Sehingga, untuk pengelolaan sampah, perlu kembali dibentuk kolaborasi dan pemantauan regulasi yang lebih baik lagi agar segera tercipta pula ekonomi sirkuler dan Jakarta Bebas Sampah dan Polusi Udara," pungkasnya.
Advertisement