Sukses

45 Daerah Pilkada Berstatus Zona Merah, Satgas: Tidak Ada Penundaan

Wiku menyebut, ada sejumlah kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan tidak ada rencana untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Pilkada tetap dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.

"Tidak ada rencana untuk menunda Pilakada ini karena kita baru saja mulai dan ini harusnya bisa terkendali dengan baik dengan kerja sama semua pihak," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9).

Wiku menyebut, ada sejumlah kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Di antaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan TNI dan Polri memastikan stabilitas keamanan serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mempersiapkan dan memastikan implementasi Pilkada.

"Ada Bawaslu yang menyusun standar dan pengawasannya," sambung dia.

Tak hanya itu, pemerintah daerah bertugas melakukan koordinasi dan komunikasi terkait aspek-aspek vital yang mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Menjelang Pilkada serentak, Wiku meminta masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dengan begitu, Pilkada serentak 2020 berjalan aman dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi.

"Jadi itu adalah hal yang harus kita lakukan bersama. Dan seluruh anggota masyarakat juga harus ikut terlibat betul-betul mengendalikan situasi karena ikut berpartisipasi seluruhnya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

45 Daerah Pilkada Berstatus Zona Merah

Sebelumnya, Wiku menyebut 45 dari 309 kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 masuk zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19. Berikut daftar 45 daerah penyelenggara Pilkada dengan zona merah:

1. Sumatera Utara:Mandailing Natal (Pilbupati),Kota Binjai (Pilwakot),Kota Gunungsikoli (Pilwakot),Kota Medan (Pilwakot),Kota Sibolga (Pilwakot)

2. Sumatera Barat:Kota Padang (Pilgub),Kota Padang Panjang (Pilgub),Agam (Pilgub),Kota Bukittingi (Pilgub dan Pilwalkot)

3. Riau:Kuantan Singingi (Pilbupati),Pelalawan (Pilbupati),Siak (Pilbupati),Kota Dumai (Pilwalkot)

4. Kepualauan Riau:Kota Tanjungpinang (Pilgub),Kota Batam (Pilgub dan Pilwalkot)

5. Banten:Kota Tangerang Selatan (Pilwalkot)

6. Jawa Barat:Kota Depok (Pilwalkot)

7. Jawa Tengah:Kota Semarang (Pilwalkot)

8. Jawa Timur:Kota Banyuwangi (Pilbupati),Sidoarjo (Pilbupati),Kota Pasuruan (Pilwalkot)

9. Bali:Badung (Pilbupati),Bangi (Pilbupati),Jembrana (Pilbupati),Karangasem (Pilbupati),Tabanan (Pilbupati),Kota Denpasar (Pilwalkot)

10. Sulawesi Selatan:Kota Makassar (Pilwalkot)

11. Sulawesi Utara:Kota Manado (Pilgub dan Pilwalkot)

12. Kalimantan Selatan:Barito Kuala (Pilgub),Hulu Sungai Utara (Pilgub),Tanah Laut (Pilgub),Balangan (Pilgub dan Pilbupati),Hulu Sungai Selatan (Pilgub dan Pilbupati),Kotabaru (Pilgub dan Pilbupati)

13. Kalimantan Tengah:Barito Selatan (Pilgub),Barito Timur (Pilgub),Barito Utara (Pilgub),Kota Palangkaraya (Pilgub)

14. Kalimantan Timur:Kutai Kartanegara (Pilbupati),Mahakam Ulu (Pilbupati),Kota Balikpapan (Pilwalkot),Kota Bontang (Pilwalkot),Kota Samarinda (Pilwalkot).