Sukses

Periksa Direktur Waskita Beton Precast, KPK Telisik Aliran Uang dan Aset

KPK rampung memeriksa Direktur PT Waskita Beton Precast Antonius Yulianto Tyas Nugroho.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur PT Waskita Beton Precast Antonius Yulianto Tyas Nugroho. Antonius diperujsa dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani.

Penyidik juga memeriksa 13 saksi lainnya yakni, SVP Accounting Waskita Karya Inggir Elerida Lumbantoruan, Kepala Kantor Cabang Riau Tri Hartanto, Kabag SDM Waskita Raden Bambang Widhyantoro, Kasie Keuangan Proyek Padamaran Joni Putra, Ketua Koperasi Waskita Ari Wibowo, Staf Admin Agus Winarno.

Kemudian mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, Kabag Dal Sipil Mohamad Indrayana, DirKeu Waskita Toll Road Rudi Purnomo, Manager Human Capital Waskita Riftan Wisesa, Staf Bagian Keuangan Tri Yuharlina, mantan Auditor PT Waskita M Noor Utomo, serta Kepala Proyek Benoa 4 Julizar Kurniawan.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan beberapa aset yang dinikmati oleh tersangka DSA (Desi) dan kawan-kawan dan juga pihak-pihak lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/9/2020).

KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Selain Desi, KPK menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan

Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Sehingga, saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.