Sukses

Tunda Bahas Aturan Turunan SDA, Kementerian PUPR Kebut RPP Perizinan

Menurutnya, RPP Perizinan diprioritaskan karena PP ini harus sudah ditetapkan satu bulan setelah RUU Cipta Kerja disahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan menunda pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU No 17 tentang Sumber Daya Air (SDA). Sebagai gantinya, PUPR akan fokus untuk mengerjakan RPP Perizinan sebagai turunan dari RUU Cipta Kerja yang saat ini lagi dibahas Tim Panja di Baleg DPR. 

"Sekarang kami lagi fokus untuk RPP Perizinan untuk turunan RUU Cipta Kerja," ujar Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Charisal Akdian Manu melelui keterangan tertulis yang diterima Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, RPP Perizinan diprioritaskan karena PP ini harus sudah ditetapkan satu bulan setelah RUU Cipta Kerja disahkan.

"RUU Cipta Kerja kan akan merevisi UU 17 tentang Perizinan, makanya dibutuhkan PP-nya yang lebih mendesak," katanya.

Ditanya hal-hal yang krusial yang akan dibahas dalam RPP Perizinan itu, Roga megatakan itu terkait dengan masalah pengusahaan dan penggunaan air.

 

 

2 dari 2 halaman

3 Tahapan RPP SDA

Sebelumnya, Charisal Akdian mengatakan pembahasan RPP UU 17 Tahun 2019 tentang SDA akan melewati tiga tahapan sebelum disahkan pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Ketiga tahapan itu meliputi tahap pertama di internal Ditjen SDA dan Ditjen Cipta Karya dengan melibatkan akademisi, kedua di internal Kementerian PUPR, dan ketiga tahap harmonisasi dengan melibatkan praktisi, akademisi, asosiasi, dan lain-lain.