Sukses

Komisioner KPK Akan Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Besok

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, pimpinan KPK akan mendalami langsung kasus tersebut di hadapan Bareskrim dan Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memimpin langsung gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra. Gelar perkara akan dilaksanakan, Jumat, 11 September 2020 besok bersama Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, pimpinan KPK akan mendalami langsung kasus tersebut di hadapan Bareskrim dan Kejagung.

"Pimpinan KPK sangat concern, artinya beliau-beliau juga ada pandangan-pandangan yang mungkin akan didalami, makanya dalam kewajiban sbg amanat undang-undang melakukan supervisi," ujar Karyoto di Gedung KPK, Kamis (10/9/2020).

Karyoto mengatakan, pimpinan KPK akan mendengarkan langsung paparan dari pihak Bareskrim dan Kejagung. Pimpinan juga akan menanyakan secara langsung kepada perwakilan kedua lembaga terkait kasus Djoko Tjandra.

"Tentunya ini nanti kita akan lihat bagaimana dari hasil-hasil yang sudah di gelar perkara kan, dan tentunya juga diskusi internal kami dan pimpinan ada hal-hal yang akan ditanyakan, atau perkembangannya bagaimana," kata dia.

Karyoto mengatakan, dirinya dan pimpinan KPK telah memiliki banyak informasi dan data terkait kasus Djoko Tjandra. Karyoto mengatakan, tak tertutup kemungkinan nantinya pihak KPK memberikan informasi dan data baru kepada Bareskrim dan Kejagung.

"Dalam gelar perkara, dalam proses penyidikan, kita harus mengedepan fakta, tidak boleh asumsi, tidak boleh opini, tentunya kami sudah banyak bahan juga dari Bareskrim dan sumber lain, tentunya ini kan didiskusikan dan apapun ceritanya, ini belum mulai bagaimana ada tambahan, kalau kita menambahkan Bareskrim siap, Kejaksaan siap yang sifatnya baru, ya kita lihat," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengundang pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam rangka gelar perkara kasus yang diduga melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra (DST), Jumat, 11 September 2020, besok.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Namun Ali belum bersedia menjelaskan gelar perkara kasus yang dimaksud. Dia berjanji pada saatnya akan membeberkannya secara rinci kepada publik.

"Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Ali mengatakan, untuk gelar perkara bersama pihak Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, sementara dengan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kejagung dan Polri

Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri tengah mengusut skandal Djoko Tjandra. Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejagung dan Kepolisian terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra.

"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.

Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan langkah berikutnya. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengambil alih kasus skandal Djoko Tjandra jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Alex.