Sukses

Satpol PP DKI Sudah Terapkan Sanksi Progresif bagi Pelanggar PSBB

Kendati demikian, Arifin menyampaikan saat ini belum ada pelanggar perorangan ataupun sektor usaha yang mendapatkan sanksi progresif.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Arifin menjelaskan, denda progresif tersebut dimasukkan melalui aplikasi JakAPD. Kemudian, untuk sanksi progresif tersebut, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020.

"Ya itu (denda progresif) sudah mulai berjalan karena aplikasinya sudah jalan. JakAPD yaitu Jakarta Awasi Peraturan Daerah," ucap Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Kendati demikian, Arifin menyampaikan saat ini belum ada pelanggar perorangan ataupun sektor usaha yang mendapatkan sanksi progresif karena data pelanggar sebelumnya belum diinput pada aplikasi Jak APD.

"Belum ada yang kena pelanggaran progresif. Yang mulai diberlakukan itu ketika orang melakukan pelanggaran itu diinput ke JakAPD. Jadi sekian ratus ribu itu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi JakAPd. Karena aturannya yang baru ini (Pergub) 79 dengan JakAPD. Yang sebelumnya tidak berlaku itu," katanya.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 10 ribu pelanggar yang terinput dalam aplikasi JakAPD. Sehingga seterusnya jika data pelanggar tersebut melakukan pelanggaran yang sama akan dilakukan sanksi progresif.

Arifin menyampaikan, data pelanggar yang diinput ke dalam aplikasi Jak APD hanya pelanggar perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker.

"Lebih kurang di atas 10 ribu pelanggar. Jadi masker yang kita masukkan data," ucapnya seperti dikutip Antara.

2 dari 2 halaman

PSBB yang Diperketat

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu lalu. Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies menambahkan.