Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara sejumlah kasus yang melibatkan Djoko Tjandra bersama Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan Undang-Undang, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Menurut Ali, gelar perkara dibagi menjadi dua tahap. Pertama dilakukan bersama Polri dan selanjutnya giliran Kejagung.
Advertisement
"Untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai jam 09.00 WIB, sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 sampai selesai," kata Ali.Â
Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri tengah mengusut skandal Djoko Tjandra. Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kemungkinan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejagung dan Kepolisian terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra.
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan langkah berikutnya. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengambil alih kasus skandal Djoko Tjandra jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Alex.
Advertisement