Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sejumlah kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
Lembaga antirasuah mencoba mendalami keterkaitan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.
Baca Juga
"Djoko Tjandra ini ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan. Nanti kita akan lihat keterkaitannya. Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan, jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Advertisement
Kasus Djoko Tjandra di Bareskrim Polri diketahui terkait upaya penghapusan status red notice di Interpol dan penerbitan surat jalan palsu.
Sementara di Kejagung merupakan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari demi mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat kepolisian, ini tujuannya apa," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berkas Djoko Tjandra P19
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto menambahkan, berkas kasus Djoko Tjandra telah masuk tahap P19. Pihaknya masih dalam proses mempelajari lebih lanjut.
"Bismillah yang terbaik yang bisa kita lakukan, setidaknya kita menjawab P19 yang sudah dikeluarkan teman jaksa," kata Djoko.
Advertisement