Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Papua akan dimekarkan menjadi lima wilayah, yang mana sudah ada tiga yang dimekarkan.
Hal ini disampaikannya usai usai melakukan pertemuan dengan Ketua MPR, Mendagri, Panglima TNI, dan Kapolri membahas Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Menteri yang rajin berselancar di media sosial ini pun, mengungkapkan bahwa hal merupakan amanat undang-undang, sehingga nantinya ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Advertisement
"Revisi juga akan dilakukan, atau penegasan terhadap pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan menjadi lima, ditambah tiga dari yang ada sekarang,"kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, tidak ada narasi perpanjangan otonomi khusus Papua. Sebab, otonomi khusus tidak perlu diperpanjang dan terus berlaku.
"Otonomi khususnya tetap itu undang-undang enggak perlu diperpanjang, masih berlaku. Ini cuma dananya," kata Mahfud.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dikomunikasikan Semua Pihak
Mahfud menegaskan, pemerintah sepakat mengefektifkan kaukus organ di MPR untuk masyarakat Papua.
Kaukus tersebut beranggotakan anggota dewan yang berasal dari Papua dan Papua Barat. Tujuannya untuk mendekatkan hubungan dengan masyarakat Papua.
"Untuk mengkomunikasikan perbedaan-perbedaan pendapat, mendekatkan kembali hubungan-hubungan yang mungkin masih belum jelas tentang berbagai isu itu dengan pemerintah," jelas Mahfud.
Advertisement