Sukses

Respons Pedagang Warteg hingga Tempat Hiburan saat PSBB Ketat Kembali Berlaku

Tren kenaikan kasus Covid-19 membuat Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat seperti di awal masa pandemi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta tinggal menghitung hari. Mulai Senin, 14 September nanti, sejumlah pengusaha hingga pengelola tempat hiburan harus kembali menutup usahanya untuk sementara waktu.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sebagai langkah untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota yang terus melonjak.

Bahkan dari data yang dilansir dari Kementerian Kesehatan hari ini, Jumat (11/9/2020), tercatat ada penambahan 984 pasien baru positif Covid-19 di Ibu Kota, sehingga total akumulatif kasus positif di Jakarta menjadi 50.671 orang.

Hal ini bahkan menjadikan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan kasus positif baru Covid-19 tertinggi dari 34 provinsi di Tanah Air.

Tren kasus Covid-19 yang terus meningkat tajam setiap harinya inilah yang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB seperti di awal masa pandemi. 

Selain itu, ketersedian tempat tidur serta kapasitas ruang ICU di Jakarta bagi pasien positif juga menjadi salah satu pertimbangannya. 

"Dari 3 data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," ungkap Anies, Rabu, 9 September 2020.

Lantas, seperti apa tanggapan dari para pelaku usaha kuliner, mal, hingga tempat hiburan di Jakarta saat PSBB ketat kembali berlaku:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Pedagang Warteg

Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal (Warteg) Nusantara, Mukroni menyatakan, khawatir terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September mendatang. 

"Kami merasa was-was juga jika PSBB diberlakukan kembali. Karena kan seperti PSBB awal, usaha kuliner kaya kita kembali dilarang melayani pelanggan untuk makan di tempat. Itu sangat mengurangi pendapatan kita," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya selama ini sumber pendapatan usaha Warteg masih di dominasi oleh pelanggan yang makan ditempat.

"Sebab sumbangsih dari layanan pemesanan dinilai masih sedikit, yakni hanya mencapai 10 persen dari total pendapatannya," kata Mukroni.

Sehingga dia memprediksi saat PSBB berlangsung kembali maka pendapatan usahanya akan terpangkas hingga 90 persen. Menyusul mulai efektif berlakunya larangan usaha kuliner melayani makan ditempat.

"Ini kan jelas, karena memang saat PSBB awal dan transisi kemarin, usaha kita menurun pendapatannya sampai 90 persen. Akibat tidak ada aktivitas. Kalau hanya melayani makan bukna ditempat paling cuma 10 persen pendapatan kita," paparnya.

Oleh karenanya, dia berharap Pemprov DKI lebih baik dalam melalukan tata kelola PSBB di periode kali ketiga ini. Di antaranya dengan memberikan bantuan langsung tunai ataupun keringanan biaya tempat usaha bagi pelaku ushaa kuliner yang terdampak kebijakan PSBB.

3 dari 4 halaman

Taman Impian Jaya Ancol

Sementara itu, PT Pembangunan Jaya Ancol menghargai penerapan PSBB yang dilakukan Pempov DKI dan mendukung sepenuhnya.

"Serta akan melaksanakan arahan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan dalam penyebarannya," jelas Departement Head Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Rika Lestari dalam keterangan tulis, Kamis, 10 September 2020.

Dia juga menuturkan, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket secara daring, masih dapat digunakan sampai Minggu 13 September 2020.

"Diinformasikan kepada seluruh pengunjung Taman Impian Jaya Ancol yang telah melakukan pembelian tiket secara daring/online masih dapat digunakan sampai dengan hari Minggu 13 September 2020," jelas Rika.

Namun, bagi pengunjung yang belum dapat menggunakan tiket sampai tanggal tersebut, maka masa berlaku tiket dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2021, dengan sistem resevasi terlebih dahulu.

Dia menjelaskan, penutupan Ancol ini meliputi pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol dan Ocean Dream Samudra.

"Sesuai dengan informasi terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa akan diberlakukan kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai tanggal 14 September 2020 dan akan ada penutupan kembali tempat hiburan selama masa PSBB yang salah satunya adalah kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Taman Margasatwa Ragunan

Setelah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan mengumumkan penutupan sementara mulai Senin, 14 September 2020. Pengumuman tersebut dilakukan lewat akun Instagramnya.

"Sebagai upaya melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penyebaran COVID-19, Taman Margasatwa Ragunan dan Objek lainnya sejenis DITUTUP SEMENTARA," tulis akun @ragunanzoo, Kamis, 10 September 2020.

Penutupan sementara tersebut sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut. 

"Info terupdate ada di sosial media kita," tulis akun tersebut.

Pihak Taman Margasatwa Ragunan juga mengajak untuk menjalankan pembatasan sosial secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. 

"Maksimalkan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Juga melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak 1-2 meter," lanjut akun @ragunanzoo.

Dua hari sebelum ditutup, pihak Ragunan menginformasikan bahwa Taman Margasatwa masih buka sepert biasa, yaitu pada Sabtu 12 dan Minggu 13 September 2020.