Liputan6.com, Jakarta Gubernu DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan detail mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta pada 14 September akan dibahas bersama Menko Perekonomian, pada Sabtu 12 September 2020.
“Sesuai rencana insyaAllah mulai Senin dilakukan pengetatan dan untuk menghormati permintaan Bapak Menko perekonomian (Airlangga Hartarto) sebagai ketua satgas, detail pembatasan perkantoran akan dibahas besok,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Meski detail PSBB baru akan dibahas besok, Anies mengimbau pengusaha dan perkantoran sudah mulai membatasi kegiatan sejak hari ini.
Advertisement
“Mengimbau kepada khususnya perkantoran, kegiatan usaha untuk secara mandiri secara serius membatasi kegiatan perkantorannya. Besok akan ada pembahasan, tapi saya minta untuk mulai. Mengapa? Karena 11 hari terakhir ini lompatan kasus aktif di jakarta amat tinggi,” jelasnya.
Mantan Mendikbud itu mengingatkan bahwa PSBB di Jakarta tidak pernah dicabut sejak awal. “InsyaAllah seperti rencana PSBB di Jakarta belum pernah dicabut, Jakarta masih status PSBB sejak 10 April sampai sekarang. Jadi bukan kita memulai sesuatu baru,” tegas Anies Baswedan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
11 Sektor yang Diizinkan
Terkait 11 sektor yang masih diizinkan untuk berkegiatan secara terbatas selama PSBB, Anies memastikan jumlah sektor tetap sama meski belum dibahas dengan Menko Perekonomian.
“11 (kegiatan) tetap, 11 tidak ada perubahan karena itulah yang menjadi kunci. Kemudian Pak Menteri mengundang untuk membicarakan, kita hormati karena itu besok kita bahas detail,” ia menandaskan.
Advertisement