Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah mendengar pemaparan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri masih belum mengungkap alasan Djoko Tjandra menyuruh pejabat di kepolisian menghapus namanya di red notice.
Disebutkan, Djoko memberikan sejumlah uang kepada dua pejabat di kepolisian untuk memuluskan langkahnya itu.
Advertisement
"Apakah tujuan penghapusan itu? Apakah nanti akan mengarah kepada upaya-upaya untuk pengajuan PK dan seterusnya?" kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/9/2020).
KPK mengundang Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri untuk melakukan gelar pekara. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra
"Kita ingin melihat sejauh mana penanganan perkara di Bareskrim, apakah sudah menggambarkan kasus secara besarnya atau klaster-klasternya," ujar dia.
Alexander Marwata menjelaskan, tak hanya Bareskrim Polri yang sedang mengusut kasus Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung juga turut menyelidiki perkara suap yang diduga menyeret nama jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Satu Rangkaian Kejahatan
Karena itu, Alexander Marwata hendak melihat apakah kedua kasus yang ditangani oleh dua institusi ini merupakan satu rangkaian kejahatan.
"Nanti kita akan lihat keterkaitannya. Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan, jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster," ujar dia.
"Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap Jaksa, dan pejabat kepolisian, ini tujuannya apa?" dia memungkasi.
Â
Advertisement