Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 ibu kota. Hal ini menyusul rencana kebijakan rem darurat atau penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan 10 kawasan pesepeda dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.
Baca Juga
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Advertisement
Syafrin menegaskan, hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan termasuk dalam berolahraga. Menurutnya, tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.
“Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," terang Syafrin.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Daftar 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang Ditiadakan
Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan di 10 lokasi sebagai berikut:
A. Jakarta Pusat:
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
B. Jakarta Barat:
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
C. Jakarta Utara:
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb
D. Jakarta Timur:
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara
E. Jakarta Selatan:
a. Jl. Layang Non Toll Antasari
Advertisement