Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 19 dari 33 pasar tradisional di wilayah Jakarta Timur masuk dalam kategori non-esensial akan terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang diberlakukan Pemprov DKI mulai Senin, 14 September 2020.
"Kalau dari data kami ada 14 pasar dengan kriteria esensial (bidang usaha vital), dari total 33 pasar tradisional. Artinya, ada sekitar 19 pasar yang saat ini berkategori non-esensial," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Sabtu (12/9/2020), seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi sektor esensial untuk tetap beroperasi dengan kapasitas minimal selama penerapan PSBB .
Advertisement
Kegiatan usaha esensial bisa beroperasi asal tidak secara penuh seperti masa normal, dan disertai dengan pembatasan jumlah pengunjung maupun pedagang dan karyawan.
Badrudin mengatakan kriteria usaha esensial bergerak pada 11 sektor usaha di antaranya kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
19 Pasar Terdampak PSBB Total
Sedangkan 19 pasar tradisional di sepuluh kecamatan Jakarta Timur, kata Badrudin, masuk dalam kriteria non-esensial sehingga diperkirakan terdampak kebijakan PSBB total.
"Misalnya seperti Pasar Gembrong, itu bukan kriteria pasar esensial karena yang didagangkan produk mainan yang tidak bersifat vital," katanya.
Terkait implementasi PSBB Total di 19 pasar non-esensial tersebut, Badrudin masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Pemprov DKI.
"Saya belum mendapat arahan terkait mekanisme PSBB total di Jaktim," katanya.
Advertisement