Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan terus berlangsung meski berada di zona merah Covid-19.
Namun dengan catatan, pelaksanaan Pilkada tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Tercatat, pada tahun ini ada 309 daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, 45 Kabupaten/Kota kini dibayangi zona merah dan memiliki risiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Advertisement
Sementara itu, terkait rencana Pemprov DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang mulai berlaku Senin, 14 September besok, terus menyita perhatian publik.
Sedianya pada Sabtu, 12 September kemarin, bersama pemerintah pusat, Pemprov DKI akan menyampaikan semua detail soal PSBB. Namun dibatalkan.
Rencananya pada hari ini, Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengungkap perincian yang lebih detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda.
Dari Bogor, objek wisata di kawasan Puncak kerap menjadi destinasi bagi warga Ibu Kota, wisatawan maupun warga dari luar Jabodetabek untuk datang berkunjung. Walaupun itu di tengah pandemi.
Terkait hal ini, Polres Bogor mengambil langkah antisipasi dengan membatasi jumlah kunjungan wisatawan hingga 50 persen dari total kapasitas pengunjung.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Sabtu, 11 September 2020:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. HEADLINE: 45 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Masuk Zona Merah Covid-19, Antisipasinya?
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat dari 309 daerah yang mengikuti Pilkada 2020, sebanyak 45 kabupaten/kota masuk dalam zona merah atau memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Komisioner KPU RI, Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya sudah mengatur bagaimana tata cara penyelenggaran tahapan-tahapan pilkada di masa pandemi.
"Kami berharap apa yang sudah diatur dalam PKPU bisa dihormati, kemudian ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak di lapangan sehingga kemudian kita bisa mewujudkan pilkada yang demokratis dan para pihak juga terjaga kesehatan dan keselamatannya," kata Dewa kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Meski demikian, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut tidak mengatur bagaimana penerapan protokol kesehatan di setiap zona. Sebab menurutnya, zona di setiap daerah sangat dinamis sehingga standar kewaspadaan harus selalu optimal di manapun.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pilkada tetap harus dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. Meskipun daerah tersebut berada di zona merah.
"Terkait zona, mau zona merah, oranye, itu sangat dinamis sekali. Mungkin hari ini zona merah, tapi nanti turun. Nah yang kita lakukan adalah sekarang bagaimana semua pihak, penyelenggara, pemerintah, paslon, masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan dengan SOP yang jelas. Protokol kesehatan sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 2020," ujar Akmal kepada Liputan6.com, Jumat (11/9/2020).
Advertisement
2. Kawasan Puncak Bogor Diperketat, Kunjungan Wisatawan Dibatasi
Aparat gabungan melakukan pengetatan jumlah kunjungan wisatawan dan tempat usaha maupun objek wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020).
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengetatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Dalam aturan tersebut, kunjungan wisatawan di kawasan Puncak dan wilayah lainnya dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung.
"Untuk giat hari ini kita lakukan monitoring untuk mengetahui apakah kafe, restoran dan objek wisata over kapasitas apa tidak," ujar Roland usai apel gabungan di kawasan Gadog.
Apabila jumlah kunjungan di tempat-tempat yang telah ditentukan sudah melebihi kapasitas, maka kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak akan diputar arah untuk kembali pulang.
3. Nasib PSBB Total DKI Jakarta Akan Diumumkan Besok
Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal mengumumkan sikap resmi terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Sedianya semua detail PSBB akan disampaikan Pemprov DKI bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Sabtu (12/9/2020), namun ditunda.
Ketua Satgas Nasional Covid-19, Doni Monardo menyatakan, nasib PSBB DKI Jakarta baru akan diisampaikan pada Minggu, 13 September 2020 siang.
"Untuk PSBB secara resmi besok akan disampaikan pada media sekitar pukul 13.00," kata Doni dalam konpers daring, Sabtu (12/9/2020).
Saat ini, Satgas Covid-19, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membahas detail rencana PSBB total di ibu kota. Selanjutnya, hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada publik.
Advertisement