Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar jam operasional. Pelanggar bisa dikenai sanksi denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, sanksi bagi pelanggar jam operasional diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona virus Disease (Covid-19).
Baca Juga
Dalam perbup tersebut disebutkan, sanksi akan diberikan bagi pelanggar aturan jam operasional pelayanan hingga pukul 18.00 WIB. Untuk sanksi administrasi bagi pelaku usaha sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta.
Advertisement
"Denda yang diberikan tentunya disesuaikan. Bagi pemilik kafe, restoran besar dan minimarket sanksi administrasi maksimal Rp 50 juta. Untuk warung makan biasa disesuaikan, minimalnya Rp 50 ribu," kata Agus.
Sementara itu, operasi penegakan jam operasional digelar di sepanjang jalur Puncak, Bogor, Sabtu (12/9/2020) malam. Dalam operasi tersebut didapati sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha di Kabupaten Bogor khususnya di jalur Puncak. Selain itu juga mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan.
"Ada beberapa pemilik usaha yang melanggar lalu kita ambil KTP-nya dan kita catat untuk membayar denda. Ada juga yang diberi teguran saja karena pada saat kita sosialisasi tadi siang, mereka belum buka seperti rumah makan sate dan pecel ayam," kata dia.
Secara umum, banyak pelaku usaha yang mentaati aturan dengan menutup gerai, restoran, maupun kafe tepat pukul 19.00 WIB.
"Tadi saya lihat mulai dari Ciawi sampai Cisarua banyak yang tutup," ujarnya.
Pengetatan Sejumlah Lokasi
Dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemkab Bogor juga melakukan pengetatan terhadap objek wisata, mal, restoran, kafe dan sejenisnya. Unit usaha tersebut hanya boleh menampung pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada.
"Bila jumlah pengunjung sudah melebihi 50 persen, pengelola diminta untuk menyetop pengunjung yang akan masuk," terangnya.
Tak hanya itu, sanksi juga berlaku untuk masyarakat umum baik perorangan, badan usaha, dan pengelola tempat usaha, jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
"Sanksi tak mengenakan masker berupa denda sebesar Rp 100 ribu," kata dia.
Menurutnya, operasi penegakan jam operasional terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan hingga 29 September mendatang.
"Kalau aturan ini diperpanjang, kita lakukan operasi penegakan tiap malam di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," ucapnya.Â
Advertisement