Sukses

Ketua Wadah Pegawai Siap Hadapi Sidang Putusan Etik Dewan Pengawas KPK

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan siap menghadapi putusan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan siap menghadapi putusan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Sidang akan digelar di Gedung ACLC KPK, Selasa, 15 September 2020.

"Benar, saya sudah mendapatkan undangan dari Dewas KPK untuk menghadiri sidang putusan etik terhadap saya pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 pukul 09:00 WIB," ujar Yudi dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Yudi mengaku akan menghadiri sidang putusan tersebut. Dia memastikan akan mendengarkan dahulu putusan sidang. Dia menyebut, apa yang dia lakukan hanya semata untuk membela kepentingan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang sempat dikembalikan ke institusi Polri.

"Saya siap hadir untuk Mendengarkan putusan etik yang bermula dari laporan kepada saya ketika saya berjuang untuk membela penyidik KPK asal kepolisian yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti agar tetap bisa bekerja di KPK," kata Yudi.

Yudi diketahui menjalani sidang dugaan pelanggaran etik atas laporan dugaan penyebaran informasi tidak benar. Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Dewas KPK berencana menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harapan, Selasa (15/8/2020).

"Sudah selesai, tinggal sidang putusan, Selasa tanggal 15 September jam 11.00 WIB. Untuk dua terperiksa, FB dan YPH, satu lagi sidangnya belum selesai," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa (8/9/2020).

Dia mengatakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dan Yudi yang akan dilaksanakan di Gedung ACLC KPK Kavling C1 Rasuna Said, bersifat terbuka. Diketahui, selama pemeriksaan sidang dilaksanakan secara tertutup.

"Ya sidang putusan bersifat terbuka," kata Haris.