Liputan6.com, Jakarta Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) menggunakan kapal KN Nipah 321 mengusir kapal coast guard milik China, lantaran berkeliaran di Zona Eksklusif Eonomi Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Pengusiran itu dilakukan pada Sabtu 12 September 2020 kemarin.
"Kapal coast guard China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM," kata Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020).
Saat mendeteksi kapal tersebut, KN Nipah meningkatkan kecepatan dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm. Melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal tersebut.
Advertisement
"Mereka mengklaim sedang berpatroli di area nine dash line sebagai maksud dari keberadaan kapal di area tersebut," jelas Wisnu.
Wisnu menegaskan, berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, sehingga Bakamla RI meminta kapal China tersebut segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, dimana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air dan kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional," Wisnu menandasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KN Nipah 321
Sebagai informasi, KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.
Operasi ini dilepas 4 September di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia dan direncanakan akan berlangsung hingga akhir november 2020.
Advertisement