Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat mulai Senin, 14 September 2020 besok.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aturan PSBB total akan difokuskan ke perkantoran.
"Yang paling banyak itu kan perkantoran, karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu malam, 12 September 2020.
Advertisement
Meski masih menuai pro kontra terkait penerapan PSBB total di Ibu Kota, Anies mengaku pemerintah pusat telah mendukung rencana tersebut.
Anies menjelaskan, pemerintah pusat juga menyadari harus menyelesaikan terlebih dahulu terkait kesehatan akibat penularan Corona COvid-19 yang cukup signifikan di Jakarta. Sebab tanpa kesehatan, perekonomian tidak dapat bergerak.
Berikut 4 pernyataan terbaru Anies jelang penerapan PSBB total di Jakarta dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Difokuskan ke Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB total yang akan dimulai Senin 13 Septmber besok, akan difokuskan ke perkantoran.
"Yang paling banyak itu kan perkantoran, karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran," kata Anies di Balai Kota, Sabtu malam, 12 September 2020.
Namun disinggung mengenai aturan yang dimaksud, mantan Rektor Universitas Paramadina itu enggan menrinci secara detil.
Advertisement
Dukungan Pusat
Anies menyatakan pemerintah pusat telah mendukung rencana pelaksanaan PSBB ketat di Ibu Kota. Kata dia, dukungan tersebut akibat lonjakan kasus positif Covid-19.
"Jadi, pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjelaskan, pemerintah pusat juga menyadari harus menyelesaikan terlebih dahulu terkait kesehatan. Sebab tanpa kesehatan, perekonomian tidak dapat bergerak.
Pengetatan Protokol Kesehatan
Anies menegaskan, PSBB lanjutan akan menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor.
"Semua sektor akan ada pengetatan. Saya garis bawahi juga bahwa kebijakan ini bukan pelarangan. Tapi ini adalah pengetatan pembatasan," kata Anies.
Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan namun dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.
"Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (Covid-19)," tambahnya.
Advertisement
Soal Aturan PSBB Lanjutan
Anies mengatakan, aturan PSBB lanjutan segera diumumkan pada hari ini, Minggu (13/9/2020).
"Besok (hari ini) kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujar Anies seperti dikutip dari Antara.