Liputan6.com, Jakarta Untuk memastikan pelaksanaan PSBB jakarta yang akan dilakukan selama dua pekan ke depan mulai Senin (14/9/2020), maka diterbitkanlah Peraturan Gubernur (Pergub).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan, menegaskan, aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
"Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan pengelolaan PSBB telah diatur dibeberapa Pergub, mulai dari Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Lalu, Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Nomor 88 tahun 2020.
Salah satu poin yang diatur dalam Pergub 88 tahun 2020 yakni terkait diperbolehkannya beroperasi tempat ibadah di lingkaran pemukiman. Untuk pelaksanaannya harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ada.
"Tapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagi lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung komplek yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi di misalnya Masjid Raya," jelas Anies.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
11 Sektor Dibuka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Â ketat mulai diberlakukan, Senin 14 September 2020, besok. Dia membeberkan beberapa sektor yang masih diizinkan beroperasi dan harus ditutup.
"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020).
11 sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan (makanan dan minuman)
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan (perbankan, sistem pembayaran, pasar modal)
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor indsutri strategis
10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Sektor kebutuhan sehari-hari
Advertisement