Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, ada pembatasan terkait kegiatan orang di luar rumah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dilakukan mulai Senin (14/9/2020).
"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) saat PSBB, kecuali 11 sektor usaha.
Advertisement
"Ada sebelas sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan membatasi kapasitas (karyawan) 50 persen," ucapnya.
11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor saat PSBB total adalah:
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Meningkat
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan ada kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.440 kasus pada Sabtu (12/9/2020).
Kata dia, dengan penambahan tersebut jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 53.761 orang.
"Dari jumlah tersebut, total 40.183 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen," kata Dwi dalam keterangan pers.
Sedangkan saat ini kata Dwi, sebanyak 12.174 orang masih mendapatkan perawatan di RS ataupun isolasi. Lalu, hingga saat ini total 1.404 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,6 persen sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1 persen.
Advertisement