Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan untuk pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta untuk pengendalian transportasi tetap berdasarkan aturan yang telah ada sebelumnya.
"Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," kata Adita dalam keterangan pers, Minggu (13/9/2020).
Dia menjelaskan untuk waktu operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen. Hal tersebut diterapkan pada trasportasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkutan umum.
Advertisement
"Sedangkan ketentuan untuk transportasi antarkota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) tidak mengalami perubahan," ucapnya.
Lalu, untuk penerapan kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi ditiadakan selama pelaksanaan PSBB. Sedangkan untuk sepeda motor tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," jelasnya.
Â
Anies Kembali Berlakukan PSBB
Seperti diketahui, Anies kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2020).
Advertisement