Sukses

PSBB Ketat di Jakarta Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Ibu Kota mulai melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Total hari ini, Senin, 14 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Ibu Kota mulai melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat hari ini, Senin, 14 September 2020.

Anies mengatakan, PSBB berbeda dengan masa transisi diambil karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.

"Kita membutuhkan waktu ekstra merumuskan detil kebijakan PSBB mulai 14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, dia menegaskan, untuk memastikan pelaksanaan PSBB ketat selama dua minggu ke depan, maka diterbitkanlah Peraturan Gubernur (Pergub).

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut sederet aturan pelaksanaan PSBB total Jakarta yang mulai dilaksanakan Senin, 14 September 2020 dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 10 halaman

ASN Hanya Masuk 25 Persen

Anies mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk di masa pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya, hanya 25 persen saja.

Menurut Anies hal ini sesuai dengan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait dengan pengaturan kerja ASN di zona Covid-19.

"Maka diperolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta, dua pekan ke depan akan beroperasi status mengizinkan ASN sesuai dengan peraturan Menteri PAN-RB," kata Anies.

Dia meminta para pemimpin ASN, bisa melakukan penyesuaian pelayanan publik mendasar yang memang tidak bisa jika pegawainya hanya masuk 25 persen.

"Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," jelas Anies.

3 dari 10 halaman

Kerumunan Maksimal 5 Orang

Anies menyatakan, ada pembatasan terkait kegiatan orang di luar rumah saat pelaksanaan PSBB ketat.

"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," kata Anies.

4 dari 10 halaman

Aturan Rumah Ibadah

Anies meminta masyarakat Ibu Kota mematuhi aturan yang telah ditentukan selama masa PSBB ketat. PSBB ketat akan dilaksanakan selama dua pekan mulai Senin 14 September 2020.

Selama PSBB, ada sejumlah fasilitas yang ditutup untuk sementara waktu. Namun ada pula yang dibuka dengan pembatasan. Salah satunya rumah ibadah.

"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies.

Anies mengatakan, untuk rumah ibadah yang lokasinya berada di tempat keramaian warga, maka harus ditutup. Selain itu, rumah ibadah yang berada di zona risiko penularan Covid-19 tinggi harus ditutup.

"Tempat ibadah yang dikunjungi komunitas dari berbagai lokasi dan tempat ibadah di zona merah tak dibolehkan beroperasi. Misalnya di masjid raya, ditutup dulu," kata Anies soal batasan selama PSBB ketat.

Anies mengaku, keputusan yang dia ambil ini untuk menjaga agar penyebaran Covid-19 di DKI tak semakin masif.

"Kami di DKI jakarta terus memastikan bahwa semua langkah yang kita lakukan adalah untuk memastikan keselamatan warga Jakarta," kata Anies.

5 dari 10 halaman

Resepsi Nikah Dilarang

Anies melarang resepsi pernikahan selama PSBB ketat yang dimulai Senin 14 September 2020. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih masif di Ibu Kota.

"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun kantor catatan sipil selama PSBB ketat Jakarta.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ucap Anies.

Dia juga mengimbau agar masyarakat meminimalisasi kegiatan di luar rumah. Jika tidak perlu, warga diminta tinggal di rumah selama PSBB Jakarta.

"Inti dari PSBB adalah tinggal di rumah," kata Anies.

6 dari 10 halaman

Tak Boleh Lagi Isolasi Mandiri

Anies pun mengatakan, mulai Senin 14 September, warga yang kedapatan positif Covid-19 tidak bisa melakukan isolasi mandiri. Mereka harus melakukan isolasi di lokasi yang telah ditentukan agar terpantau.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar semua warga patuh pada aturan itu.

Lokasi yang ditentukan itu mulai dari RS rujukan, RS Darurat Wisma Atlet, rumah penginapan hingga wisma yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat buang telah ditentukan akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dan aparat penegak hukum," ucap Anies.

Selain itu, Anies menyebut banyak masyarakat yang tidak paham terkait pelaksanaan isolasi secara mandiri di rumah.

"Ini sudah terjadi tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk kita bisa menjaga agar keseharian nya tidak menularkan kepada orang lain," jelas Anies.

7 dari 10 halaman

Beberapa Tempat Ditutup

Anies juga menuturkan, apa saja yang ditutiup selama PSBB. Seperti sekolahan dan kawasan wisata ditutup sementara.

Berikut tempat yang ditutup:

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan wisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernihakan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

8 dari 10 halaman

11 Sektor Diizinkan Buka

Anies membeberkan beberapa sektor yang masih diizinkan beroperasi dan harus ditutup.

"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Anies.

11 sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah:

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan (makanan dan minuman)

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

5. Sektor keuangan (perbankan, sistem pembayaran, pasar modal)

6. Sektor logistik

7. Sektor perhotelan

8. Sektor konstruksi

9. Sektor indsutri strategis

10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Sektor kebutuhan sehari-hari

9 dari 10 halaman

Sektor Esensial Bisa Beroperasi

Sementara kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas saat masa PSBB total adalah:

1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya

2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.

10 dari 10 halaman

Ojek Online Tetap Bisa Beroperasi

Anies menyatakan, dengan berlakunya PSBB total, terdapat sejumlah hal yang dilarang beroperasi dan yang tetap diperbolehkan terus beroperasi.

Salah satu yang tetap diperbolehkan beroperasi adalah ojek online.

"Kendaraan bermotor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies.

Terkait aturan ojek online tersebut, Anies menyatakan aturan akan dibahas Dishub DKI untuk lebih detilnya.

Temukan Kasus Positif, Gedung Ditutup Total

Anies mengatakan, kini, seluruh gedung harus ditutup jika ditemukan kasus Covid-19. Bukan hanya 1 lantai atau satu bagian kantor.

"Ada catatan, dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi. Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya, semuanya harus tutup," kata Anies.

Pasar dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Boleh Buka

Anies mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan beroperasi selama masa PSBB total diberlakukan.

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung," ujar Anies.

Selain pasar dan pusat perbelanjaan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga mengizinkan rumah makan beroperasi selama PSBB.

"Rumah makan, restoran bisa operasi hanya pesan antar, atau ambil bawa pulang, tapi tidak diizinkan menerima makan di tempat," kata Anies.