Sukses

Jadi Tersangka, Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Polisi menetapkan Alpin Andrian (24) sebagai tersangka dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Alpin Andrian (24) sebagai tersangka dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber.

"AA (24) kita tetapkan sebagai tesangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana saat dihubungi Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Rezky menerangkan, AA menjalani pemeriksaan secara maraton di Polresta Bandar Lampung sejak Minggu (13/9/2020) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menyematkan status tersangka ke AA.

"Dari malam kita lakukan pemeriksaan dan kita naikan statusnya menjadi tersangka," ucap dia.

Rezky mengatakan, sejauh ini pasal yang disangkakan ke AA adalah pasal penganiayaan berat.

"Sementara kita sangkakan pasal 351. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," tandas dia.

Penceramah, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tidak dikenal di kawasan Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore. Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan.

Penusukan yang terjadi saat pemuka agama itu memberikan ceramah, viral di media sosial.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditusuk Saat Ceramah

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, awalnya, Syekh Ali Jaber tengah memberikan tausiah di salah satu pengajian, namun tiba-tiba orang tidak dikenal menusuknya.

"Saat itu tiba-tiba ada seseorang pria yang tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan, nah dengan itu terjadilah (penusukan)," ujar Pandra saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Menurut Pandra, Syekh Ali Jaber sempat menghalau serangan dari pria yang tak dikenal tersebut, sehingga lengan kanannya mengalami luka.