Sukses

PSBB Ketat, Pemkot Jakarta Timur Awasi Daerah Perbatasan dengan Jabar

Pemerintah Kota Jakarta Timur awasi sejumlah wilayah perbatasan dengan Jawa Barat pada hari pertama pemberlakuan PSBB ketat, Senin (14/9/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur awasi sejumlah wilayah perbatasan dengan Jawa Barat pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Senin (14/9/2020). Puluhan personel dinas perhubungan (dishub) pun disebar ke wilayah-wilayah tersebut.

Pelepasan personel dishub dilaksanakan melalui Apel Siaga di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Jakarta Timur dipimpin langsung Wali Kota M Anwar.

Selain melepas personel dishub, Pemkot Jaktim melepas 60 petugas Satpol PP untuk misi yang sama.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan teknis pengawasan PSBB ketat di lapangan akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

"Ada beberapa sektor yang kita sasar dalam pengawasan ini salah satunya memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan," kata Riky seperti dilansir Antara, Senin.

Salah satu wilayah perbatasan yang akan diperketat pengawasannya selama PSBB ketat di Jakarta adalah Simpang Lampiri, Pondok Kelapa, yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi.

"Personel menempati posko cek poin lama di Lampiri. Mereka akan mengawasi segala bentuk pelanggaran maupun potensi penularan Covid-19 untuk diantisipasi," ujar Riky.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Awasi Penumpang Kendaraan dan Kerumunan

Riky mengatakan pengawasan dilakukan terhadap jumlah penumpang angkutan umum yang melebihi kapasitas angkut 50 persen.

Juga terkait ketentuan penumpang kendaraan pribadi maksimal dua orang dalam satu baris kursi.

Petugas juga akan menyisir sejumlah pangkalan ojek daring untuk mengantisipasi kerumunan.

"Kerumunan itu maksimal lima orang," kata Riky.

Riky menambahkan sanksi yang diberikan sesuai peraturan berupa kerja sosial selama 60 menit atau membayar denda mulai dari Rp 50 ribu, Rp 75 ribu hingga maksimal Rp 500 ribu.

"Kalau masih melanggar kita cabut izin operasionalnya," kata Riky.