Sukses

KPK Sita Tanah 2,2 Hektare Terkait TPPU Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan sudah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dengan luas mencapai 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Tanah yang terdiri dari sembilan bidang tanah itu disita tim penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan sudah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Penyitaan terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari sembilan bidang tanah dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK telah memasang plang penyitaan di lokasi tersebut. Menurut Ali, penyidik lembaga antirasuah saat ini terus menelusuri aset-aset Taufiqurrahman lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Saat ini, kata Ali, tim penyidik sedang memverifikasi aset berupa empat bidang tanah lainnya.

"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 hektare dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp 2,3 miliar," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terus Kumpulkan Alat Bukti

Ali memastikan, tim penyidik bakal terus mengumpulkan alat bukti untuk merampungkan berkas penyidikan kasus TPPU Taufiqurrahman ini. Selain menyita sejumlah aset, tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 17 saksi terkait kepemilikan aset Taufiqurrahman.

"Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka TR (Taufiqurrahman)," kata dia.

Taufiqurrahman dijerat dalam kasus dugaan TPPU pada Januari 2018. Sebelum dijerat TPPU, KPK lebih dahulu menjerat Taufiqurrahman tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.

Diduga, TPPU yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.