Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta tak menghalangi pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Meski jam kerja berkurang, tugas dan kewajiban kami sesuai amanat undang-undang sebagai pemberantas korupsi yang sudah berurat akar di republik ini, tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini (Covid-19)," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Diketahui, pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta membuat membuat jadwal kerja pegawai KPK berubah. 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.
Advertisement
Firli memastikan, meski ada keterbatasan kerja pada pegawai, penanganan perkara tetap berjalan sesuai undang-undang. Sebab, ada batas waktu dalam pengusutan sebuah kasus.
"Berdasarkan petaruran dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 24, 25 dan 29, Undang-Undang KUHP, KPK memiliki waktu 120 hari untuk menahan dan memeriksa tersangka guna kepentingan kelengkapan kasus, sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Firli.
Atas dasar tersebut, Firli menyebut pimpinan dan pegawai yang bekerja di Kedeputian Penindakan akan tetap bekerja di kantor. Sebab ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetap Semangat
"Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) diberikan pengaturan waktu kerja pegawai lebih flexible dimana Deputi Penindakan KPK mengatur penyelidik, penyidik, jaksa dan labuksi sesuai dengan tuntutan tugas," kata dia.
Begitu pula dengan pegawai yang bertugas di Kedeputian Pencegahan. Firli mengatakan, mereka tetap semangat mensosialisasikan pesan anti korupsi ke seantero negeri ini, meski mereka juga beresiko tertular Covid-19.
"Saya pastikan tugas pemberantasan korupsi tidak hanya kami lakukan sebagai bentuk kewajiban, tetapi kesadaran serta ke ikhlasan mengorbankan raga hingga jiwa sebagai konsekuensi yang akan diterima oleh kami, insan KPK," kata Firli.
Advertisement