Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, pimpinan lembaga antirasuah sudah merumuskan sistem kerja baru di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat di DKI Jakarta.
Nawawi mengatakan, pimpinan KPK akan bekerja secara bergilir di markas antirasuah.
Baca Juga
"Iya kita bagi kerja dari rumah. Hari ini cuma saya dengan Pak Firli (Bahuri) yang hadir (di kantor). Besok dua (pimpinan) lagi, kita bikin begitu," ujar Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Advertisement
Nawawi memastikan, pimpinan KPK akan mengevaluasi sistem kerja para pegawai demi mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi, KPK baru saja kehilangan salah seorang penyidiknya, Pandu Hendra Sasmita yang meninggal dunia pada Minggu 13Â September kemarin.
"Saya cuma lihat kondisi di kantor seperti apa. Baru ada musibah semalam kehilangan satu orang," kata Nawawi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan terhadap para pegawai buntut dari pemberlakuan PSBB. Menurut Ali, sejak hari ini, hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor.
"Mulai hari Senin tanggal 14 September 2020 aktifitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25% bekerja di kantor (BDK) dan 75 % bekerja dari rumah (BDR)," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pegawai Bekerja 2 Shift
Ali mengatakan, untuk jam kerja para pegawai yang bekerja di kantor ditentukan dalam dua shift. Jam kerja pun dibatasi hanya delapan jam per-hari.
Untuk hari Senin sampai Kamis, shift 1 masuk pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB. Sementara shift 2 masuk pukul 11.00 WIB s/d 20.00 WIB. Untuk di hari Jumat, shift 1 masuk pukul 08.00 s/d 17.30 WIB, shift II pukul 11.00 WIB s/d 20.30 WIB.
Ali mengatakan, untuk pelaksaan rapat akan dilakukan tanpa tatap muka, alias secara virtual.
"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 % dari kapasitas ruangan, serta tetap memerhatikan jarak aman setiap peserta," kata Ali.
Ali mengatakan, khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.
"Selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19," kata Ali.
Advertisement