Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.
Jaksa meyakini Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto dalam tuntutannya, Senin (14/9/2020).
Advertisement
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Uang pengganti tersebut dikurangi barang bukti sebesar Rp 350 juta yang telah disita KPK.
"Oleh karena itu menghukum terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 250 juta," kata jaksa.
Jaksa menyebut, apabila dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap Saiful belum membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita, dan jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Hal yang memberatkan, jaksa menilai Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Saiful selaku pejabat publik tidak memberikan teladan yang naik dan telah menciderai amanah masyarakat Sidoarjo.
Hal yang meringankan, Saiful Ilah telah berusia lanjut, dan masih ada perkara lain.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tuntutan untuk terdakwa lainnya
Pada hari yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih dituntut 2 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 225 juta yang telah disita KPK.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dituntut 3 tahun pidana penjara denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 230,7 juta.
Sementara Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dituntut 3 tahun pidana penjara denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ibnu Ghofur dan M Totok Sumedi divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.
"Keduanya di vonis sama. Keduanya dalam pertimbangan, hakim menyetujui pemberian JC (justice collaborator)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Ali menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPSidang dipimpin Hakim Ketua Rochmat, dan anggota Adriano dan Lufsiana.
"Terdakwa dan penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir (atas vonis tersebut)," kata Ali.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Kedua penyuap Bupati nonaktif Sidoarjo tersebut dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa di dalam surat tuntutan terbukti memberikan suap secara berturut-turut sejak bulan Agustus 2019 hingga 7 Januari 2020 dengan total sebesar Rp 1,675 miliar kepada Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah.
Suap dilakukan dalam rangka untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo
Advertisement