Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penikam Syekh Ali Jaber, dijerat pasal berlapis. Alpin Andrian (24), dituding melakukan penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"AA melanggar Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," kata dia di Mabes Polri, Senin (14/9/2020).
Awi menjelaskan, AA saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung sampai 20 hari ke depan. Dalam kasus penikaman syekh Ali Jaber, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi.
Advertisement
Awi menyebut, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat tuduhan terhadap tersangka penikam Syekh Ali Jaber. Langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung adalah membuat visum et repertum untuk korban, karena korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan.
"Kemudian membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RSJ Kurungan Nyawa Bandar Lampung," papar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diserang Tiba-Tiba
Penceramah Syekh Ali Jaber ditusuk Alpin Andrian (24) di kawasan Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore. Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan.
Penusukan yang terjadi saat pemuka agama itu memberikan ceramah, viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal tersebut. Pandra mengatakan, awalnya, Syekh Ali Jaber tengah memberikan tausiah di salah satu pengajian, namun tiba-tiba orang tidak dikenal menusuknya.
"Saat itu tiba-tiba ada seseorang pria yang tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan, nah dengan itu terjadilah (penusukan)," ujar Pandra saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Menurut Pandra, Syekh Ali Jaber sempat menghalau serangan dari pria yang tak dikenal tersebut, sehingga lengan kanannya mengalami luka.
Advertisement