Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah bersiap memberlakukan pembatasan jam malam. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih cenderung tinggi.
Seluruh aktivitas warga dan operasional usaha di malam hari, nantinya akan dibatasi sesuai aturan yang berlaku. Pemkot Bekasi masih mengkaji lebih lanjut terkait jam-jam pembatasan tersebut.
Baca Juga
"Seperti minimarket yang tadinya sampai jam 22.00 WIB, (dibatasi) jadi jam 20.00 WIB. Restoran dine in sampai pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen kepada awak media, Senin (14/9/2020).
Advertisement
Pepen menjelaskan, seluruh aktivitas keramaian yang biasanya berlangsung sampai pukul 02.00 WIB, juga akan dibatasi. Jika masih didapati warga yang tetap berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan, akan dibubarkan secara paksa.
Selain pembatasan jam malam, Pemkot Bekasi juga akan memperketat pengawasan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker. Sejumlah relawan bahkan sudah diterjunkan untuk membantu mengawasi di titik-titik keramaian.
"Penugasan relawan di pasar, stasiun, sosialisi tentang masker juga memberikan masker. Sudah kita siapkan 1,2 juta masker untuk dibagikan ke masyarakat, sampai Desember," ujar Pepen.
Saat ini pun, lanjut Pepen, Pemkot Bekasi gencar menggalakkan program RW Siaga untuk menekan penyebaran Covid-19 pada klaster keluarga. Dengan mempersempit ruang lingkup, diyakini dapat lebih memudahkan penanganan dan antisipasi.
"Jadi sekarang klaster keluarga di RW, kami tracking pada RW yang berdekatan dengan itu, bagaimana mengantisipasinya," paparnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Zero Criminal
Adapun program RW Siaga diantaranya, ketahanan pangan masyarakat oleh Kodim 0507/Bekasi, Zero Criminal oleh Polres Metro Bekasi Kota dan pencegahan Covid-19 oleh Pemkot Bekasi.
Melalui program tersebut, Pepen mengaku masyarakat bisa terus meningkatkan perekonomian tanpa harus menutup operasional perkantoran dan usaha. Hal ini lah yang membuat Pemkot Bekasi tak mau memberlakukan PSBB seperti DKI Jakarta.
Dalam hal ini Pemkot Bekasi masih berpedoman pada aturan masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang diperpanjang hingga 2 Oktober 2020. Selama masa ATHB, perekonomian masyarakat akan terus berjalan, namun dengan pengawasan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Kami tidak ada PSBB lagi. Kami ambil adaptasi, fokus ke penanganan dan antisipasi," pungkas Pepen.
Advertisement